Risiko Hukuman Membuat Sex Tape

Bagi setiap pasangan yang sudah menikah tentunya mendambakan keharmonisan dan kemesraan dalam rumah tangganya. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan hubungan seksual secara rutin.

Namun, dengan berbagai faktor penyebab sehingga menjadikan gairah seksual seseorang menurun atau bahkan hilang. Kondisi ini bisa terjadi pada pasangan baru menikah atau pasangan yang sudah lama. Tentunya kondisi ini bisa menyebakan berkurangnya keintiman dan keharmonisan pasangan.

Nah, untuk mencegah hal terjadi, ada banyak cara yang dilakukan orang untuk mengatasi kondisi tersebut, salah satunya adalah dengan melakukan sex tape. Lantas, apa itu sex tape?

Sex tape bisa diartikan sebagai merekam aktivitas seksual yang dilakukan oleh seseorang dengan pasangannya. Tujuan dari sex tape ini sangat beragam sesuai dengan maksud pembuatnya, salah satunya agar hubungan seksual dengan pasangan menjadi semakin romantis.

Selain itu, sex tape juga bisa menjadi solusi bagi anda yang sedang berjauhan dengan pasangan, sehingga anda bisa memutar sex tape tersebut saat anda rindu dengan pasangan dengan begitu rasa cinta anda kepada pasangan pun tidak akan pudar meski sedang berpisah jarak.

Namun, anda harus hati-hati untuk melakukan sex tape, jangan sampai hasil rekaman aktivitas seksual anda bersama pasangan bocor sehingga bisa ditonton oleh orang lain. Hal ini bisa menjadi menjadi masalah, bahkan bisa terkena hukum.

Risiko Hukuman Membuat Sex Tape

Pembuatan merekam aktivitas seksual dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 44/2008 tentang Pornografi sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU Pornografi, tindakan merekam kegiatan seksual saja sudah termasuk perbuatan terlarang.

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak,” demikian bunyi Pasa 4 ayat (1) UU Pornografi.

Setiap tindakan mulai membuat hingga menawarkan sex tape akan terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar.

Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” demikian tertulis dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi.

Bukan hanya itu, pelaku yang menggunakan sex tape untuk mengancam dapat terkena pasal berlapis.

Tindakan mengancam dan memeras dengan sex tape melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Adapun hukuman atas tindakan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Sementara itu, jika pelaku mengancam untuk menakuti-nakuti korban dan tidak untuk memeras, tindakannya tetap melanggar Pasal 29 UU ITE.

Hukuman atas tindakan tersebut akan dijerat pidana sesuai Pasal 45B UU 19/2016, yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Demikianlah artikel kali ini tentang risiko hukuman membuat sex tape. Jadi, Anda harus berpikir dengan matang-matang sebelum memutuskan membuat sex tape. Apa risikonya yang terjadi jika sex tape anda dan pasangan bocor.